Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai hari ini 31 Agustus hingga 6 September 2021. Totalnya ada 25 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,” kata Jokowi dalam jumpa pers, Senin (31/8).
Jokowi mengutarakan tingkat positivity rate menurun dalam minggu terakhir. Selain itu, kata Jokowi, tingkat BOR RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.
Menurut Jokowi adanya perubahan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali menjadi 25 daerah dari sebelumnya 51 kabupaten/kota pada pekan lalu.
“Sehingga wilayah level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Semarang raya berhasil turun ke level 2,” ujarnya.
Keputusan presiden dan pemeritah perpanjang PPKM berbasis level menjadi yang ketujuh kalinya. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.
Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, 17-23 Agustus, dan 24-30 Agustus.
Dalam PPKM terakhir ini pemerintah mulai melonggarkan pembatasan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya. Mulai dari perizinan persiapan teknis Asesmen Nasional, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3, pembukaan tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan atau mal.
Sebelumnya, terdapat 51 kabupaten/kota dari tujuh provinsi di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dan 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 pada sepekan terakhir. Kemudian, 8 daerah lainnya yang menerapkan PPKM Level 2, mayoritas berada di Jawa Barat.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan daerah level 4 terbanyak, yaitu 19 kabupaten/kota. Sedangkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan daerah level 3 paling banyak, yaitu 19 kabupaten/kota.
Sementara itu, 34 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang memberlakukan PPKM Level 4 mulai 24 Agustus dan baru akan berakhir pada 6 September mendatang.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PPKM akan terus berlaku selama covid-19 masih menjadi pandemi. PPKM merupakan instrumen bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara pengendalian wabah dan ekonomi masyarakat.
Penentuan level penerapan PPKM disesuikan dengan kondisi penularan covid-19 di daerah masing-masing. Semakin rendah level, kata dia, maka semakin mendekati kehidupan normal bagi aktivitas masyarakat.