Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk memberikan perhatian kepada pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 secara sistematis. Presiden termasuk menghendaki supaya dana yang ada diintensifkan untuk membawa dampak fasilitas pengolahan limbah medis yang jumlahnya meningkat sepanjang pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di dalam info pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas tentang pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Rabu, 28 Juli 2021.
“Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana insinerator dan sebagainya,” ujar Menteri LHK.
Berdasarkan knowledge yang masuk, Menteri LHK menjabarkan bahwa limbah medis Covid-19 sampai tanggal 27 Juli 2021 capai total 18.460 ton, yang berasal berasal dari sarana layanan kesehatan, tempat tinggal sakit darurat, wisma area isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi. Limbah medis selanjutnya terdiri atas infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, busana medis, sarung tangan, alat PCR Antigen, hingga alkohol pembersih swab.
Menurut Menteri LHK, data kuantitas limbah tersebut belum menggambarkan kuantitas limbah medis B3 yang sesungguhnya. Perkiraan asosiasi tempat tinggal sakit, limbah medis capai 383 ton per hari. Adapun kapasitas layanan pengolah limbah B3 medis itu sebesar 493 ton per hari. Meskipun di atas kertas mencukupi, namun sebaran area pengolah limbah tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.
“Jadi anjuran Bapak Presiden tadi, sehingga seluruh instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius perlu kami selesaikan,” sadar Menteri LHK.
Jumlah limbah medis B3 selama pandemi Covid-19 sendiri mengalami peningkatan memadai signifikan. Menteri LHK mencatat, peningkatan berlangsung di beberapa provinsi selama periode 9 Maret 2020 hingga tanggal 27 Juli 2021.
Di Jawa Barat, didalam rentang pas selanjutnya limbah B3 medis meningkat berasal dari 74,03 ton pada 9 Maret 2020, menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021. Di Jawa Tengah, berasal dari 122,82 ton meningkat jadi 502,401 ton.
Di Jawa Timur, berasal dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten, dari 228,06 ton jadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta, berasal dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.
“Harapannya, pemerintah area jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti pertumbuhan di lapangannya, sarana-sarananya,” ujar Menteri LHK.
Menteri LHK termasuk mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada pemerintah tempat yang isinya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Jika perihal itu terjadi, lanjut Menteri LHK, maka pemerintah tempat bisa mendapat sanksi.
“Oleh dikarenakan itu, kita minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini,” tandasnya.