Merdeka.com – Aturan durasi makan di warung selama 20 menit saat PPKM menuai pro kontra di masyarakat. Salah satu yang dipertanyakan adalah soal siapa dan teknis pengawasan terhadap masyarakat yang makan di warung.
Polri memberikan tanggapan terkait pengawasan terhadap masyarakat. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengawasan itu akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
“Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan polisi akan mendukung dengan melakukan Operasi Yustisi sejak sebelum diberlakukannya aturan tersebut.
“Emang selama ini kita enggak ngawasin? Masa polisi mengawasi orang makan. Kita masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli woro-woro kepada masyarakat,” ujar Yusri.
“Kalau kamu bilang ngawasin, kalau warungnya ada 1.000, terus polisi TNI seribu-seribunya nungguin orang makan, satu dua menit, lima menit apa enggak cukup. Polisi abis semua lama-lama, kita lakukan,” sambungnya.
Dia berharap, kepada para penjual dan pembeli bisa taat dengan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Karena, dengan adanya kesadaran dari masyarakat merupakan salah satu upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid.
“Cuma kita imbau, aturan kan sudah diinikan. Teknis seperti apa, kita mengharapkan teman-teman yang memang dibolehkan itu bisa taat juga, bisa menegur dia punya konsumen, pelanggannya mengingatkan, kan gitu,” ungkapnya.
“Jadi sama-sama kita sinergitas antara masyarakat, aparat, pemerintah daerah. Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insya Allah akan selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan pembatasan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Inmendagri berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.
“Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” tandas Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” bebernya.
Kemudian untuk para pelaku usaha untuk bisa memahami hal tersebut. Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.
“Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” ujar dia. [ray]