DPR RI belum lama ini sudah menyetujui revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Presiden Joko Widodo pun resmi diberi tanda tangan UU Nomor 2 Tahun 2021 perihal Otsus Papua terhadap Senin (19/7/2021). Wakil Ketua Panitia Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas merespon penolakan penduduk atas revisi RUU Otsus Papua yang akhir-akhir ini terus digaungkan berbagai elemen di tanah Papua.
“Kami menghargai hal tersebut. Itu adalah hak mereka untuk menyuarakan pendapat dan tidak dapat dinafikan, protes sesungguhnya anggota dari dinamika berdemokrasi dan bernegara,” kata Yan dalam info tertulisnya yang di terima Parlementaria, Jumat (23/7/2021). Selain laksanakan protes dan penolakan, ia menyebutkan perlu bagi penduduk Papua untuk mengetahui perjuangan Tim Pansus dalam proses Perubahan Kedua UU Otsus Papua itu telah lewat mekanisme yang konstitusional.
“Selama ini aspirasi yang dikemukakan banyak pihak telah Tim Pansus dengar dan tampung, begitu pun agenda konsultasi dan komunikasi publik sudah dilakukan,” terang politisi berasal dari F-Gerindra ini. Yan setuju bahwa terhadap dasarnya kemauan penduduk Papua tidak mampu seutuhnya diakomodir pemerintah karena satu dan lain hal. Namun, lanjut dia, impuls revisi RUU Otsus ini adalah selalu untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan secara bertahap demi kemajuan dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Yan menyampaikan sebagian aspirasi penduduk Papua yang sukses diakomodasi dalam sistem revisi, di antaranya afirmasi politik melalui jalur pengangkatan anggota legislatif yang diperluas sampai kabupaten, peningkatan anggaran dana Otsus, terdapatnya alokasi anggaran spesifik untuk pendidikan dan kesegaran bagi OAP.
Selain itu, dibentuk terhitung Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) yang bertugas menolong koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Namun, Yan menyayangkan banyak pihak tetap membangun narasi propaganda yang hanya memicu suasana makin lama rumit. Menurutnya, penduduk tidak wajib alergi atau anti bersama Otsus. “Sebab ini demi keperluan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang,” ujarnya.
Yan meminta semua pihak menyudahi polemik ataupun pertentangan pendapat tentang revisi UU Otsus ini. “Mari kami kawal berbarengan agar setelah revisi UU Otsus disahkan, implementasinya benar-benar cocok dengan harapan dan kepentingan penduduk Papua,” memahami Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Ia mengimbuhkan selama Otsus berjalan, Papua udah mengalami banyak pergantian dan banyak capaian pembangunan yang telah dilaksanakan melalui program dan anggaran Otsus Papua tersebut. “Kita jangan menutup mata. Perubahan itu ada, lepas dari segala kekurangannya. Dan penolakan dirasa tidak relevan jika berkaca atas bermacam capaian-capaian tersebut,” tandasnya.
Sebaliknya, ia menghendaki pemerintah fokus membenahi evaluasi yang tetap kurang perihal kinerja pemerintah daerah. Sebab, sepanjang ini pemerintahan daerah dinilai tidak cukup beri tambahan dampak positif pada pembangunan di Papua. Termasuk ada lebih dari satu masalah korupsi yang menyeret pejabat dan kepala daerah.
“Sebaiknya kami sambut Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 berkenaan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dengan bersatu untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Papua yang berdaya, maju dan unggul, supaya kelak sanggup terus melanjutkan estafet pembangun dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua,” imbuh politisi dapil Papua ini.
Revisi UU Otsus Papua merupakan berasal dari terobosan baru. Diharapkan memberikan efek positif yang lebih luas bagi masyarakat Papua untuk berinovasi dan berkembang maju lewat pemberdayaan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan. Karenanya, ia mengajak generasi muda Papua untuk fokus menempuh pendidikan dan memakai momentum otsus agar kelak Papua dipimpin oleh sumber kekuatan yang unggul dan mumpuni.
Yan menjelaskan jika nantinya ada berasal dari substansi maupun pelaksanaan UU Otsus Papua yang tetap diakui kurang. Maka bakal dikerjakan perbaikan-perbaikan yang dianggap mesti melalui agenda perubahan. “Intinya saat ini mari mengawal dan pastikan pernah pelaksanaan berasal dari UU Otsus hasil pergantian ke dua ini sehingga beri tambahan faedah bagi peningkatan kesejahteraan hidup orang asli Papua,” tutup Yan
Baca juga : DPR Sosialisasikan Tata Kelola Baru Penggunaan Dana Otsus dalam UU