JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menyekat 100 titik ruas jalan, termasuk gerbang tol menuju Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pada awal pelaksanaan sebelumnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol.
Kemudian, 21 titik jalan yang rawan pelanggaran protokol kesehatan dan 14 pengendalian mobilitas yang diawasi dengan patroli.
Kini, lokasi penyekatan ditambah menjadi 100 titik yang tersebar di pusat-pusat kota, 15 gerbang tol, dan wilayah penyangga. Penambahan lokasi penyekatan itu bertujuan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Berikut 15 pintu tol yang disekat selama PPKM darurat:
- GT Cikarang Pusat
- GT Cibatu
- GT Cikarang Barat
- GT Tambun
- GT Bekasi Timur
- GT Bekasi Barat
- Offramp Bukopin
- Offramp Tegal Parang
- Offramp Polda
- Offramp MPR/DPR
- Offramp Dharmais
- Offramp Farmasi
- Offramp Semanggi
- Offramp Pancoran
- Offramp Desari
Adapun waktu penyekatan di 100 titik itu dibagi menjadi dua. Pertama, penyekatan dilakukan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Dikhususkan untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal.
Kedua, penutupan jalan pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Sepanjang penutupan itu, hanya petugas kesehatan (nakes), dokter, perawat, dan kendaraan darurat yang boleh melintas.
Adapun petugas memberikan kelonggaran kendaraan untuk melintas pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.
Berikut rincian 85 lokasi penyekatan di pusat-pusat kota dan wilayah penyangga:
Pembatasan mobilitas dalam kota
1. Pasar Rebo, Cijantung (Jaktim)
2. Traffic Light (TL) Fatmawati (Jaksel)
3. Jalan Pangeran Antasari (Jaksel)
4. Underpass Mampang (Jaksel)
5. The Green Garden (Jakbar)
6. Traffic Light (TL) Coca-Cola Cempaka Putih (Jakpus)
7. Underpass Basura (Jaktim)
8. Jalan DI Panjaitan arah Casablanca (Jaktim)
9. Flyover Pesing arah Timur (Jakbar)
10. Flyover Ladogi (Jakpus)
11. Jembatan Merah (Jakbar)
12. Megaria (Jakpus)
13. Jalan Casa Kemayoran (Jakpus)
14. Jalan Benyamin Sueb Kemayoran (Jakpus)
15. Jalan Apron (Jakpus)
16. Hasyim Ashari (Jakpus)
17. Medan Merdeka Timur, Gambir, (Jakpus)
18. Jalan Veteran (Jaksel)
19. Kawasan Joglo Raya (Jakbar)
20. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)
21. Lenteng Agung (Depok-Jaksel)
22. Budi Luhur (Tangerang Jaksel)
23. Kalideres (Tangkot-Jakbar)
24. Panasonic (Depok-Jaktim)
25. Kalimalang (Bekasi Kota- Jaktim)
26. Sumber Arta (Bekasi Kota-Jaktim)
27. Harapan Indah (Bekasi Kota- Jaktim)
28. Bintaro (Tangkot-Jaksel)
29. Batu Ceper (Tangkot-Jakbar)
Ada 29 titik pembatasan wilayah penyangga DKI Jakarta
Kabupaten Bekasi
30. Sasak Jarang-Tambun
31. Kalimalang
32. Kendung Waringin
33. Jababeka
34. Cikarang Festival
35. Simpang Pencenogan
36. Stadion Wibawa Mukti
37. Simpang alan
38. Simpang jalan Movieland
39. Simpang jalan SGC
40. Jalan Yos Sudarso
41. Terminal Kalijaya
42. Distrik 1 Meikarta
Tanggerang Selatan
43. Legok
44. Gading Serpong
45. Jalan Camar Bintaro sektor 3
46. Pamulang, Jalan Raya Bogor
47. Jalan Ir H Juanda
48. Gading Boulevard
Depok
49. Bawah flyover UI
50. Jalan Komjen M Yasin
51. Jalan Margonda raya
52. Gerbang GDC
53. Pertigaan Apotek Margonda
54. Pertigaan Kartini
55. Jalan Raya Bogor 8
56. Jalan Raya Parung Ciputat
57. Jalan Raya Bogor Cilangkap
Tanggerang Kota
58. Jatiuwung
Titik pembatasan mobile di wilayah Sudirman-Thamrin
Arah Utara
59. Bundaran Senayan
60. FX Sudirman
61. Semanggi
62. Benhil
63. Karet
64. Setiabudi
65. Kawasan Dukuh Bawah
66. Jalan Tanjung karang
67. Betung
68. Bundaran HI
69. Traffic Light Sarinah
70. Traffic Light Kebon Sirih
71. Budi Kemuliaan
72. Museum
73. RRI
74. Qteva
75. Traffic Light Harmoni
Arah Selatan
76. Kedutaan Perancis
77. Sumenep
78. Traffic Light HOS Cokroaminoto
79. Dukuh Bawah
80. Setiabudi
81. Jalan Suryo
82. SCBD
83. Bapindo
84. Depan Menpan
85. Bundaran Senayan