Site icon Arah Tujuan Negeri

Polri: Dr Lois Ditangkap karena Sebarkan Berita Bohong

Jakarta, Beritasatu.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa dr Lois telah diamankan Unit 5 Tindak Pidana Cyber Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong terkait penanganan pemerintah mengatasi wabah virus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ramadhan, saat memberikanketerangan pers, Senin (12/7/2021).

“Benar bahwa saudari L diamankan Unit 5 Tindak Pidana Cyber Polda Metro jaya pada MInggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan diamankan terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah,” ungkap Ramadhan.

Ditambahkan, dr L dianggap telah menyebarkan berita bohong dengan menggunakan media sosial dan saat dirinya tampil di sebuah acara televisi.

“Dia dengan sengaja dan sadar menyebarkan berita bohong yang imbasnya dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan dianggap menghalangi penanggulangan wabah penyakit Covid-19 yang dilakukan di beberapa platform media sosial,” lanjutnya.

Ramadhan menyebut unggahan yang dianggap menyebarkan berita bohong yang dilakukan dr Lois adalah terkait dengan banyaknya masyarakat yang meninggal bukan karena virus Covid-19, melainkan disebabkan interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan adalah screenshot tangkapan unggahan yang bersangkutan di 3 platform media sosial pribadinya. Dan saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

“Untuk pasalnya sementara ini masih disangkakan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Sedangkan pasal lainnya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ramadhan.

Sumber: BeritaSatu.com

Exit mobile version