Site icon Arah Tujuan Negeri

Langgar PPKM Darurat, Pedagang Tanah Abang diamankan Satpol PP

Langgar PPKM Darurat, Pedagang Tanah Abang diamankan Satpol PP

Jakarta –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMDarurat di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat tutup pada 3-20 Juli 2021. Namun, masih ada saja pedagang yang bandel berjualan di Pasar Tanah Abang.

Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram, jakarta_zone terlihat ada seorang pedagang yang diamankan oleh beberapa petugas satpol PP. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

“Kita masih menemukan di sekitar wilayah Tanah Abang masih ada pejual baju yang buka yang termasuk non-esensial,” ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Bernad menegaskan pedagang yang diamankan tersebut dianggap ‘ngeyel’ padahal sudah diimbau petugas untuk menutup dagangannya. pedagang tersebut juga malah memprovokasi pedagang yang lain.

“Untuk menghindari yang tidak diinginkan maka yang bersangkutan diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanah Abang,” kata Bernard.

Pada saat pengamanan kepada seorang pedagang tersebut, tidak ada tindak pemukulan yang dilakukan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui bahwa pedagang tersebut bukanlah warga DKI Jakarta.

“Setelah kita cek yang bersangkutan ber-KTP Sragen, Jawa Tengah bukan warga DKI. Oleh karena itu kami imbau agar mematuhi PPKM Darurat memang butuh pengorbanan tapi demi kebaikan kita bersama,” jelasnya.

Diketahui, Pasar Tanah Abang hars tutup pada 3-20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat ini. Pasar yang ditutup adalah yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di Blok A, Blok B, dan Blok F. Pengecualian PPKM Darurat berlaku untuk Blok G yang berjualan bahan pangan.

Keputusan ditutupnya Pasar Tanah Abang mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

“Jadi sesuai dengan waktu pemberlakuan PPKM (darurat) maka sejumlah pasar akan kita tutup yaitu Pasar Cipulir, Pasar Tanah Abang Blok A,B,F. Untuk Blok G hanya yang menjual kebutuhan pangan saja yang tetap buka dengan kapasitas maksimal 50%,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Selain itu, waktu tutup pasar lainnya yang ada di DKI Jakarta juga akan mengalami perubahan waktu. Seluruh pasar akan tutup sesuai dengan aturan dari pemerintah setiap harinya selama batas waktu PPKM darurat.

“Untuk aktivitas pedagang kaki lima yang berada di area pasar yang berjualan di malam hari kami persyaratkan semuanya belanja dengan sistem take away termasuk yang berdagang makanan dan minuman tidak boleh dilayani di tempat,” tuturnya.

Baca juga : Hari Kedua PPKM Darurat, Polisi di Blitar Tindak Tegas Warga yang Melanggar

Exit mobile version