Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

Komnas: Kasus Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
12 Maret 2021
in Nasionalku
0
Komnas: Kasus Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta – Kasus laskar FPI bukan pelanggaran ham berat. Hal ini disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu TP3, yang diwakili Amien Rais hingga Abdullah Hehamahua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/3/2021). Pertemuan berlangsung selama 15 menit.

“Mereka yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat. Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti, mana bukti pelanggaran HAM berat itu. Sampaikan sekarang atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden,” tutur Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.

“Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C,” sambung dia soal penembakan laskar FPI.

Baca : Satgas Jelaskan Efektivitas Vaksin terhadap Virus Corona yang Bermutasi

TP3 meminta agar ada penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar FPI. Mereka juga meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

“Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat,” ucap Mahfud.

Dia menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, yang terjadi di KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa. Dia menjelaskan kasus itu ditetapkan pelanggaran HAM berat apabila dilakukan secara struktur dan sistematis.

Kendati begitu, pemerintah siap menerima apabila ada bukti-bukti yang menyatakan kasus pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat. Bahkan, pemerintah siap mengadili pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Kalu ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. kita adili secara terbuka. kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2000,” ujar Mahfud.

Tags: Peristiwa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

Kalender Jawa: Penjelasan Primbon Jawa tentang keberuntungan dan kemalangan weton Senin Wage 5 September 2022

7 September 2022
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Polri Resmi Terbitkan Izin Liga 1 2021

Polri Resmi Terbitkan Izin Liga 1 2021

24 Agustus 2021

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
Media Hub Polri Jadi Rujukan Utama Jurnalis untuk Informasi Akurat dan Aktual

Peran Media Hub Polri dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Cepat dan Tepat

16 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz