Site icon Arah Tujuan Negeri

Satgas Bicara Vaksin Nusantara, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 berbicara perihal pengembangan vaksin Corona di dalam negeri, termasuk vaksin Nusantara besutan eks Menkes Terawan Agus Putranto. Satgas menyatakan pengembangan vaksin di dalam negeri harus melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan.

“Pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk seluruh pengembangan vaksin dalam negeri. Dalam masa pandemi, pemerintah terus mendukung dan mengawal pengembangan vaksin yang tentu harus didasarkan pada ilmu, metode ilmiah, dan diuji di laboratorium sampai menghasilkan kandidat vaksin yang potensial,” kata jubir pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Selasa (23/2/2021).

Wiku menjelaskan pengembangan vaksin COVID-19 harus melalui tahapan uji praklinis. Jika lulus, baru masuk ke tahap uji klinis yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga : PPKM di DIY Berjalan Baik, Kapolri Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Selanjutnya, kandidat vaksin tersebut harus melalui tahapan uji praklinis menggunakan hewan percobaan dan menghasilkan kandidat yang aman, dan efektif menimbulkan antibodi di hewan percobaan. Terakhir, kandidat vaksin tersebut harus memasuki tahapan uji klinis yang dilakukan pada manusia dan melibatkan Badan POM,” papar Wiku.

Lebih lanjut Wiku menekankan pengembangan vaksin harus sesuai dengan kaidah ilmiah. Dia berharap pengembangan vaksin di dalam negeri sejalan dengan prinsip-prinsip ilmiah.

“Seluruh proses pengembangan vaksin harus dipublikasikan sesuai dengan kaidah ilmiah. Pemerintah berharap semua pengembangan vaksin yang ada di Indonesia dapat sejalan dengan prinsip-prinsip ini,” sebutnya.

Seperti diketahui, mantan Menkes Terawan Agus Putranto memprakarsai vaksin Nusantara yang tengah masuk uji klinis fase II di RSUP dr Kariadi, Semarang. Pengembangan vaksin ini menggunakan teknologi sel dendritik dan hanya diperuntukkan buat satu orang, sehingga disebut aman bagi orang yang memiliki komorbid.

(zak/dkp)

Exit mobile version