Site icon Arah Tujuan Negeri

3 Fakta PNS Dilarang Gabung FPI Cs

Jakarta

Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS jadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang. Mereka adalah Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (28/1/2021).

Berikut 3 alasannya:

1. Mencegah Radikalisme

Keterlibatan PNS dalam ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah. Pencegahan dilakukan agar mereka dapat tetap fokus bekerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Ormas terlarang yang dicabut status badan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Exit mobile version