Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, dari laporan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ada pelanggaran HAM atas tewasnya enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Jalan Tol Cikampek Km 50. Namun, bukan pelanggaran HAM berat.
“Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis, 14 Januari 2021.
Damanik menyebut, pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur.
“Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya,” katanya.
Namun, dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM, dinyatakan tidak ada kriteria kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut masuk dalam pelanggaran HAM berat.
“Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” katanya.