Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek melanggar HAM. Terkait hal itu, Polri pun menunggu surat rekomendasi atas penyelidikan kasus tersebut dari Komnas HAM.
“Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM, pertama. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Argo menyampaikan, pihaknya pasti akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi yang masuk dari Komnas HAM terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.
“Ketiga, penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” jelas dia.
Sementara itu, Argo masih belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian disiplin anggota atas Standar Operasional Prosedur (SOP) saat insiden penembakan enam laskar FPI terjadi. Polri kini menantikan surat rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu.
“Nanti kita tunggu rekomendasinya, sudah masuk ke Polri apa belum,” Argo menandaskan.