Jakarta –
BPOM telah memberikan izin edar emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin COVID-19 buatan Sinovac. Komisi IX DPR RI meminta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap harus diiringi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Walaupun vaksinasi segera berjalan Rabu 13 Januari harus paralel dengan disiplin dan kepatuhan masyarakat. Disiplin masyarakat laksanakan protokol kesehatan digalakkan, dilakukan bersamaan dengan operasi yustisi oleh Polri TNI dan aparat pemda Satpol PP disertai sanksi secara terukur di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
“Vaksinasi harus dibarengi kesadaran rakyat untuk jalankan 3M plus 2M, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengajak para tokoh bangsa menyukseskan program vaksinasi. Ia kembali menegaskan agar disiplin protokol kesehatan (prokes) tetap konsisten dilaksanakan.
“Dukungan para tokoh bangsa lintas sektor dan daerah untuk mengajak rakyat sukseskan vaksinasi dan tetap disiplin jalankan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) plus 2M harus tetap dijalankan secara konsisten dan jangan kendor sampai pandemi benar benar bisa dikendalikan,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Melki itu juga mengapresiasi kerja BPOM dalam memastikan uji klinis tahap 3 vaksin Corona buatan Sinovac. Menurutnya, kehadiran UEA vaksin tersebut memberi kepastian bahwa vaksin Sinovac aman digunakan.
“EUA yang diberikan BPOM RI hari ini memberi kepastian dan kejelasan kepada semua pihak bahwa vaksin Sinovac aman, berkhasiat dan efektif diberikan kepada masyarakat yang tahapannya sudah disampaikan pemerintah melalui KPC PEN,” ungkapnya.
Melki juga menegaskan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses vaksinasi COVID-19. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu fungsi dari Komisi IX DPR RI.
“Fungsi pengawasan pantau vaksinasi dilakukan Komisi IX,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 di Indonesia. Hal itu mengingat situasi pandemi belum menunjukkan penurunan.
“Memperhatikan kondisi tersebut dan merespons kebutuhan percepatan penangan COVID-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin COVID-19. Penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua Otoritas Regulatori Obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19,” kata Penny dalam jumpa pers, Senin (11/1).
(hel/gbr)