Site icon Arah Tujuan Negeri

Pemprov DKI Bakal Denda Warga yang Tak Mau Divaksin Corona

Jakarta

Lebih dari 39 ribu dosis vaksin Corona telah diterima Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan akan ada sanksi bila warga menolak untuk divaksin.

“Jadi bagi warga negara, khususnya warga yang menolak divaksin, juga kita perlakukan sama seperti menolak di swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID yang dendanya sanksi besarnya Rp 5 juta,” Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Sanksi kepada orang yang menolak divaksin tertulis di Pasal 30.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Riza menegaskan Pemprov bersama pemerintah pusat bertanggung jawab mengenai keamanan vaksin Corona. Karena itu, dia meminta warga patuh dan mau divaksin.

“Jadi kami minta seluruh warga Jakarta patuh dan taat. Memang ada beberapa menyampaikan menolak karena ini HAM, soal sukarela, kami memahami sebagai warga ada yang masih ragu dan sebagainya. Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami Pemerintah Pusat dan Pemda bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara nggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga,” ucapnya.

Menurutnya, alasan pemerintah mewajibkan warganya untuk vaksin Corona karena virus ini menular. Sehingga, apabila tidak divaksin dapat membahayakan orang lain.

“Kalau kita waktu itu tidak disuntik polio, itu keselamatan dan kesehatan hanya terjadi pada diri kita. Tidak menyangkut orang lain. Itu perbedaan yang mendasar. Nah di sini kan menyangkut orang lain, justru HAM-nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan orang lain. Jadi itu mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin,” katanya.

Meski demikian, Riza mempersilakan warga untuk menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) apabila tidak setuju. Menurutnya, hal itu merupakan hak warga negara di negara hukum.

“Namun demikian, karena kita negara hukum, silakan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya, silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apa pun yang menjadi keputusan tetap tentu kita sebagai pemerintah, negara, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menerima 39.200 dosis vaksin Corona dari PT Bio Farma Bandung. Vaksinasi terhadap tenaga kesehatan akan dimulai pada pekan kedua atau ketiga Januari ini.

“Vaksin sudah diterima sebanyak 39.200 dosis dan tiba di Dinkes DKI dari pendistribusinya oleh PT Bio Farma Bandung diterima Senin, 4 Januari 2021, rencananya minggu kedua-ketiga bulan Januari ya rencananya kita akan coba melakukan vaksin,” kata Riza, Selasa (5/1).

Riza menyampaikan vaksin itu kini disimpan di gudang milik Dinkes DKI. Namun tidak mengetahui rinci di mana lokasi gudang tersebut.

“Nanti dicek, saya belum tahu persisnya ditaruh di mana oleh Dinkes DKI Jakarta gudangnya,” ujarnya.

(man/isa)

Exit mobile version