Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya 4 laskar Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
“Rekomendasinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan tim penyidik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama, peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2020).
“Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana,” imbuhnya.
Ada empat rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya laskar FPI ini. Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.
“Berikutnya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD,” ucap Choirul.
“Yang berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM,” sambung dia.
Simak juga video ‘Polri Periksa 83 Saksi Terkait Insiden di KM 50 Japek’:
Seperti diketahui, jumlah laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Cikampek ada 6 orang. Namun dalam dua konteks yang berbeda. Simak di halaman berikutnya.