Jakarta –
Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasi terkait penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Japek. Sejumlah barang bukti ini dikumpulkan untuk diselidiki.
“Tim Penyelidik telah melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah lokasi mulai dari kawasan Sentul Bogor, Jalan TOL Jagorawi dan Cikampek arah Karawang, dan beberapa lokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers, Jumat (8/1/2021).
Sejumlah benda yang didapat ini diduga bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut. Berikut daftarnya:
1. Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah
2. Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah
3. Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping
4. Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping
5. Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping
6. Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah
7. Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1 (satu) buah
8. Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping
9. Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban
10. Satu buah earphone
11. Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat.
Benda-benda tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda-beda. Komnas HAM menemukan barang tersebut di bahu jalan dengan sebuah Masjid di Karawang Jalan Internasional Karawang Barat, bahu jalan depan sebuah Ruko Jalan Internasional Karawang Barat, Taman Jalur Putaran Kampung Budaya Jalan Internasional Karawang Barat, dan sepanjang pembatas jalan melewati Gapura Kota Karawang hingga ke Bundaran Badami, depan Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat.
Dari pengumpulan benda-benda tersebut, lanjut Anam, kemudian dilakukan uji lab forensik di laboratorium forensik Polri. Pengujian itu juga dilakukan pendampingan oleh sejumlah ahli dari Pindad yang diawasi secara langsung di lokasi selama proses. Termasuk dari masyarakat sipil dari bidang hukum dan HAM.
“Proses melibatkan langsung ahli dan masyarakat sipil tersebut termasuk mendengarkan langsung hasil secara bersama sama dengan TIM. Dalam proses ini sekaligus 4 menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh FPI,” jelas Anam.
Berikut hasil uji forensik terhadap benda-benda yang ditemukan Komnas HAM:
1. 7 barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 proyektil tersebut, sebanyak 2 identik dengan senjata non-rakitan (1 dari rakitan gagang coklat dan 1 tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan 3 tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar/deformasi dan 2 bukan bagian dari anak peluru.
2. 4 barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan 3 selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.
Selain itu Komnas HAM juga meminta sejumlah barang bukti dan barang baik dari pihak FPI, Polisi, hingga Jasa Marga. Berikut daftarnya:
1. Dari FPI dan keluarga korban:
– Voice note sejumlah 105 percakapan
– rekaman pembicaraan
– foto mobil yang dicurigai
– jejak digital untuk lini masa digital
– 32 foto kondisi jenazah pasca diterima keluarga
– foto-foto terkait peristiwa Tanggal 4 Desember 2020
– pandangan hukum atas peristiwa.
2. Dari kepolisian:
– Sejumlah powerpoint (PPT) yang menjelaskan peristiwa (Inafis, labfor, kedokteran, siber) disertai dengan foto.
– voice note yang diperoleh dari HP (handphone) korban sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripnya.
3. Dari Jasa Marga:
– video yang merekam jalan tol dan pintu gerbang keluar masuk yang terkait peristiwa berjumlah 9.942.
– Screen capture dari smart cctv speed-counting/speed-cam sejumlah 137.548 foto.
(idn/fjp)