Jakarta –
Komnas HAM mengungkap hasil investigasi terkait tewasnya 6 orang laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Disebutkan 6 laskar FPI yang tewas itu terjadi dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
Semula, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberkan fakta singkat terkiat awal mula kejadian tersebut. Dipaparkan, benar adanya tim dari Polda Metro Jaya melakukan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab.
“Pertama bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian penyidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Berikutnya terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian,” ujar Anam, dalam jumpa pers, Jumat (8/1/2020).
Setelahnya, berdasar hasil temuan dan pemeriksaan barang bukti, mulai dari selongsong peluru, CCTV, hingga pemeriksaan sejumlah saksi, maka disampaikan tewasnya 6 laskar FPI berada pada momen yang berbeda.
“Pertama insiden sepanjang jalan Internasional Kerawang Barat sampai diduga mencapai Km 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 orang Laskar FPI, substansi konteksnya peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” jelas Anam.
“Yang berikutnya, sedangkan terkait peristiwa KM 50 sampai ke atas terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” sambung dia.
Ditegaskan lagi, catatan dari tewasnya 6 laskar FPI berada dalam dua konteks yang berbeda. Untuk insiden tewasnya 4 laskar FPI disebutkan melanggar HAM.
“Ini catatannya, penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya allow full killing terhadap 4 orang anggota Laskar FPI, jadi ini ada berbeda, dua (tewas) karena ada ketegangan, ada serempet-serempet, apa benturan-benturan antarmobil, sampai tembak-menembak dan berujung pada 2 orang yang meninggal,” kata dia.
“Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal. Yang empat ini kita sebut ini peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” sambung Anam.
Simak video ‘Polri Periksa 83 Saksi Terkait Insiden di KM 50 Japek’:
(idn/fjp)