Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang mereka bekukan. PPATK berharap penelusuran ini paling lama selesai dalam waktu 20 hari.
“Kalau berapa lama akan dibekukan, tentu akan kita selesaikan secepatnya (pemeriksaan 59 rekening FPI). Mudah-mudahan tidak sampai 20 hari sudah akan kita serahkan hasilnya kepada polisi,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Dian menjelaskan, tidak semuanya rekening yang dibekukan atas nama organisasi masyarakat (ormas) FPI. Menurut dia, ada juga rekening individu yang dibekukan.
“Campuran (rekening yang dibekukan), mayoritas terkait FPI secara langsung, yang lainnya (adalah rekening) individu terkait,” ujarnya.
Namun Dian tak ingin membeberkan apakah ada rekening pengurus FPI yang dibekukan PPATK. “Prinsipnya siapa saja yg terkait (dengan FPI),” kata Dian.
Sebelumnya, PPATK sedang menganalisis rekening FPI yang mereka blokir. PPATK akan menyerahkan hasil analisis ke penegak hukum yang berwenang.
“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ucap Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Natsir menambahkan, ada 59 rekening FPI yang dibekukan. Dia belum merinci total saldo yang ada di 59 rekening tersebut. Natsir hanya menyebut total saldo di 59 rekening itu ada ratusan juta rupiah.
“Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” kata Natsir.
(sab/dkp)