Site icon Arah Tujuan Negeri

Menkominfo: Pelarangan FPI di Internet Sudah Sesuai Aturan

Liputan6.com, Jakarta – Menkominfo Johnny G. Plate menyebut, segala aktivitas dan atribut FPI yang terdapat di ruang digital akan menjadi kewajiban dan tugas Kemkominfo, guna menjaga ruang digital tetap aman.

Hal ini diucapkan Johnny setelah pemerintah resmi larang segala macam kegiatan, penggunaan atribut, dan simbol FPI.

Johnny G. Plate mengatakan, dengan ruang digital yang bersih dan sehat, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih baik untuk kepentingan ekonomi.

Johnny menyebut, pelarangan ormas FPI telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri dan 3 lembaga. Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik dan juga berlaku di ruang digital, sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya,” kata Johnny, dikutip dari situs Kemkominfo, Jumat (1/1/2021).

Adapun SKB yang disebut Johnny meliputi tiga kementerian dan tiga lembaga yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kemkominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT. 

Lebih lanjut, Johnny G. Platemengajak masyarakat tidak memproduksi, mempromosikan, dan menyebarluaskan konten terkait kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia, seperti termuat dalam SKB.

Johnny selanjutnya akan berkomunikasi dengan platform digital dan penyedia layanan internet untuk melakukan penilaian konten yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan.

“Termasuk didalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” ujarnya.

Exit mobile version