Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah daftar rekening FPI yang diblokir. Saat ini, total sudah 68 rekening milik FPI yang diblokir.
“Iya betul,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021). Dian menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi terkait jumlah 68 rekening yang sudah diblokir.
Dian menambahkan jumlah rekening FPI yang dibekukan PPATK belum final. Rekening yang dibekukan juga terkait FPI dan afiliasinya.
“Belum final (jumlah rekening yang dibekukan). (Ke-68 rekening yang dibekukan) itu atas nama organisasi dan individu-individu terafiliasi,” terangnya.
Dian juga merespons soal FPI yang akan mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening. Dian mempersilakan karena hal itu hak FPI. PPATK akan memeriksa seluruh aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
“Semua aliran dana, keluar masuk rekening-rekening (FPI) itu,” tandas Dian.
Sebelumnya, PPATK memeriksa 59 rekening FPI yang mereka bekukan. PPATK berharap penelusuran ini paling lama selesai dalam waktu 20 hari.
“Kalau berapa lama akan dibekukan, tentu akan kita selesaikan secepatnya (pemeriksaan 59 rekening FPI). Mudah-mudahan tidak sampai 20 hari sudah akan kita serahkan hasilnya kepada polisi,” ujar Dian, saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Disebutkan uang dalam puluhan rekening itu berjumlah ratusan juta rupiah.
“Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Rabu (6/1).
“(Total uang ada) Ratusan juta, cuma dari semua rekening yang ada,” lanjutnya.
(sab/idn)