Jakarta –
Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menyebutkan pemblokiran ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Berikut 3 hal penting dari pemblokiran rekening FPI:
Wewenang PPATK
Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan utama, salah satunya kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU
59 Rekening yang Dibekukan
Sampai dengan (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
PPATK blokir rekening Orang yang terafiliasi FPI
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan PPATK juga menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan individu FPI. “Termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” jelas dia dalam siaran pers, Rabu (6/1/2021).
(kil/hns)