Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI) karena terafiliasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme. PKB menilai langkah PPATK memblokir rekening FPI sudah tepat.
“Hemat saya, PPATK sudah cermat mengambil langkah dengan memblokir sementara, termasuk yang terafiliasi, guna menelusuri sumber dan alirannya yang diduga melanggar hukum,” kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai pemblokiran rekening FPI itu juga merupakan tindak lanjut surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri dan kepala lembaga. Segala kegiatan FPI, termasuk transaksi keuangan, dilarang.
“Sesuai tugasnya, PPATK menindaklanjuti SKB terkait pelarangan kegiatan FPI. Jadi aktivitas transaksi dan rekening itu bagian dari kegiatan yang dilarang.” sambungnya.
Namun Jazilul menyarankan PPATK mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan perbankan. Hal itu demi menjaga kepercayaan nasabah kepada perbankan.
“Namun, saran kami agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan perbankan bagi nasabahnya. Agar perbankan tidak kehilangan kepercayaan dari nasabahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI. PPATK juga menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening yang berafiliasi dengan FPI.
Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, demikian dalam keterangan resmi PPATK yang diterima Antara, Selasa (5/1).
PPATK menyatakan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan, yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
(rfs/mae)