Site icon Arah Tujuan Negeri

3 Fakta Penting Rekening FPI Diblokir

Jakarta

Pemblokiran dilaporkan terjadi pada rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). Pembekuan alias pemblokiran rekening itu terjadi setelah organisasi tersebut resmi dilarang pemerintah.

Hal itu diungkapkan oleh Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Dia menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI mengalami pemblokiran.

“Iya (dibekukan rekening atas nama FPI). Jumlahnya satu (rekening),” kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1/2021).

Berikut ini 3 fakta pentingnya

1. Uang Puluhan Juta Tak Bisa Ditarik

Aziz sendiri tak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Soal jumlah uang yang tak bisa diambil usai rekening dibekukan juga tak dijelaskan secara rinci.

Yang jelas, Aziz mengungkapkan di dalam rekening tersebut berisi nominal uang sekitar puluhan juta rupiah. Dia mengaku pihaknya sudah tak bisa mengambil uang di rekening sejak Rabu 30 Desember yang lalu.

“Puluhan juta saja yang digarong, cepet kalau soal duit garong-garong ini memang,” kata Aziz.

2. Bank yang Disinyalir Tempat FPI Simpan Uang

Sebelumnya, dari catatan detikcom sempat beredar selebaran yang berisi nomor rekening FPI dari dua bank syariah yakni Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

detikcom sudah mencoba menghubungi Corporate Secretary BSM Ivan Ally soal seleberan tersebut, saat itu bank tidak ingin memberikan komentar atau memberikan tanggapan lebih jauh terkait rekening FPI.

“Jadi tidak ada komentar khusus soal ini,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Kemudian detikcom juga coba menghubungi Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana, dan belum mendapatkan respons.

3. FPI Resmi Dilarang Pemerintah

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

(das/das)

Exit mobile version