Site icon Arah Tujuan Negeri

Tak Beda AD/ART Front Persatuan Islam dan FPI Meski Bersalin Rupa

Jakarta

Front Pembela Islam (FPI) bakal berganti nama menjadi Front Persatuan Islam pasca pemerintah melarang seluruh aktivitas FPI. Ternyata, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Persatuan Islam ini tak akan jauh beda dengan Front Pembela Islam.

FPI resmi dilarang oleh pemerintah sejak Rabu (30/12). Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Pemerintah juga melarang semua kegiatan Front Pembela Islam. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Setelah pengumuman pelarangan seluruh kegiatannya oleh pemerintah itu, FPI melakukan sejumlah langkah-langkah, salah satunya soal rencana mengganti nama dari semula bernama Front Pembela menjadi Front Persatuan Islam.

Sejumlah anggota Front Pembela Islam mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam yang juga memiliki singkatan FPI. AD/ART) Front Persatuan Islam pun disebut mirip dengan Front Pembela Islam.

“AD/ART (Front Persatuan Islam) sama dengan Front Pembela Islam kemungkinan,” ujar kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Padahal, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya pernah mengatakan salah satu masalah yang ada pada FPI adalah soal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Hal itu disampaikan Tito saat rapat dengan Komisi II DPR tahun 2019.

“Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019) lalu.

“Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ucap Tito.

Tonton video ‘FPI Disebut Tak Sadar Langgar UU dan Syariat Islam’:

[Gambas:Video 20detik]

Berita selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

Exit mobile version