Site icon Arah Tujuan Negeri

Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Merujuk pada SKB Menteri

Jakarta

Kompolnas menyebut Maklumat Kapolri terkait larangan FPI sudah merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah Menteri. Dasar aturan maklumat tersebut dinilai sudah sah.

“Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2020).

Poengku mengatakan, berdasarkan SKB Menteri, FPI secara de jure dianggap telah bubar sejak 21 Juni 2019. Tetapi nyatanya, kata dia, FPI justru masih tetap melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

“Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum berwenang memproses hukum,” ucapnya.

Poengky menilai Maklumat Kapolri itu sudah sesuai dengan SKB Menteri. Karena itu, menurutnya, para pegiat HAM tidak perlu khawatir karena Maklumat Kapolri berisi konten yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Aktivis pegiat HAM tidak perlu khawatir. Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, ya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh kan konten yang melanggar hukum. Saya yakin kawan-kawan juga tidak mau menyebarluaskan syiar FPI yang melanggar hukum,” ujar Poengky.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Exit mobile version