news.detik.com – Polri telah memberikan penjelasan terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI yang melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait ormas tersebut. Gerindra menyebut penjelasan Polri mengenai poin tersebut cukup melegakan.
“Klarifikasi Polri bahwa Pasal 2d maklumat soal FPI cukup melegakan,” kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/12/2020).
Menurut Habiburokhman Polri secara resmi telah menegaskan poin 2 huruf D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers menyampaikan pemberitaan. Ia menyebut hal yang dilarang terkait penyebaran ujaran kebencian hingga berita bohong.
“Kami senang mendengar bahwa Polri secara resmi, tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 2d tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan pemberitaan. Hal yang dibatasi oleh Pasal 2d tersebut adalah penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, fitnah yang memang secara hukum dilarang oleh UU,” ujar Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI itu menganggap Polri telah membuka diri terhadap kritik masyarakat terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI. Sebab, menurutnya, Polri sudah memberikan klarifikasi lisan guna menjelaskan maksud dari poin tersebut.
“Terlepas dari dicabut atau tidaknya Pasal 2d tersebut, kami menganggap bahwa dengan adanya klarifikasi menunjukkan bahwa Polri membuka diri atas kritik dan masukan dari masyarakat sipil. Meskipun bukan dalam bentuk surat tertulis, namun klarifikasi atas maklumat tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan maklumat itu sendiri,” ungkapnya.
abiburokhman berharap klarifikasi Polri itu dapat mengakhiri polemik yang terjadi. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal penegakan hukum yang dilakukan Polri.
“Kami berharap dengan adanya klarifikasi Polri ini polemik soal maklumat soal FPI itu bisa kita akhiri. Selanjutnya kita bisa sama-sama mengawal penegakan hukum oleh Polri agar senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos). Polri menjelaskan, aturan ini bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat.