Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda Berita Umum

Gerindra: Akhiri Polemik Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI

doddodydod by doddodydod
4 Januari 2021
in Berita Umum
0
Gerindra: Akhiri Polemik Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI

news.detik.com – Polri telah memberikan penjelasan terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI yang melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait ormas tersebut. Gerindra menyebut penjelasan Polri mengenai poin tersebut cukup melegakan.

“Klarifikasi Polri bahwa Pasal 2d maklumat soal FPI cukup melegakan,” kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/12/2020).

Menurut Habiburokhman Polri secara resmi telah menegaskan poin 2 huruf D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers menyampaikan pemberitaan. Ia menyebut hal yang dilarang terkait penyebaran ujaran kebencian hingga berita bohong.

“Kami senang mendengar bahwa Polri secara resmi, tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 2d tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan pemberitaan. Hal yang dibatasi oleh Pasal 2d tersebut adalah penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, fitnah yang memang secara hukum dilarang oleh UU,” ujar Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR RI itu menganggap Polri telah membuka diri terhadap kritik masyarakat terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI. Sebab, menurutnya, Polri sudah memberikan klarifikasi lisan guna menjelaskan maksud dari poin tersebut.

“Terlepas dari dicabut atau tidaknya Pasal 2d tersebut, kami menganggap bahwa dengan adanya klarifikasi menunjukkan bahwa Polri membuka diri atas kritik dan masukan dari masyarakat sipil. Meskipun bukan dalam bentuk surat tertulis, namun klarifikasi atas maklumat tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan maklumat itu sendiri,” ungkapnya.

abiburokhman berharap klarifikasi Polri itu dapat mengakhiri polemik yang terjadi. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal penegakan hukum yang dilakukan Polri.

“Kami berharap dengan adanya klarifikasi Polri ini polemik soal maklumat soal FPI itu bisa kita akhiri. Selanjutnya kita bisa sama-sama mengawal penegakan hukum oleh Polri agar senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos). Polri menjelaskan, aturan ini bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Dapat Meningkatkan Transparansi: Paparan Fathul Ulum tentang Keterbukaan Informasi

Polri Dapat Meningkatkan Transparansi: Paparan Fathul Ulum tentang Keterbukaan Informasi

11 Februari 2025
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
Wisuda Telkom University

Wisuda Telkom University

3 Mei 2024
10 Juta Dosis Vaksin untuk Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik

10 Juta Dosis Vaksin untuk Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik

3 Februari 2021
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz