Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawira mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi dengan para pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, apakah akan berganti nama organisasi atau tidak.
“(Wacana FPI ubah nama) itu nanti sambil jalan, nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. Karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum,” kata Sugito kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Meski sudah dianggap bubar pada 2019, ia menyatakan bahwa FPI pernah terdaftar pada 2018 lalu.
“Oh dulu pernah (Daftar SKT) tahun 2018, tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Sekertaris FPI Aziz Yanuar mengatakan, bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidaklah wajib bagi ormas.
“MK mengatur pasal ketentuan MK 2013 bahwa itu tidak ada daftar pendaftaran itu. SKT itu tidak wajib, sukarela saja,” ujar Aziz.
Meski tidak wajib, pihaknya tetap mengajukan atau mendaftar SKT secara formal. Namun, pengurusan SKT mengalami kendala.
“(Pernah) diurus, kita secara formal kita mengajukan, kita juga sekarang bertahap berkomunikasi dengan yang ada di Kemendagri dan macam-macam. Tapi kan ini ada kendala, ya sudah biarkan saja, yang penting kita niatnya baik secara hukum kita mengikuti prosedur yang benar,” kata Aziz