Site icon Arah Tujuan Negeri

Enaknya… Bantuan COVID-19 di AS Naik Jadi Rp 28 Juta Per Orang

Detik.com Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan paket bantuan COVID-19 senilai US$ 2.000 setara Rp 28 juta (kurs Rp 14.130/US$) per orang.

Paket bantuan baru itu disahkan setelah adanya ancaman dari Trump pekan lalu. Dia mengancam tidak akan menyetujui paket bantuan apapun jika bantuan sebelumnya senilai US$ 600 per orang tidak ditingkatkan menjadi US$ 2.000. Trump juga meminta anggaran yang tidak termasuk bantuan COVID-19 dipangkas.

Dikutip dari Reuters, Selasa (29/12/2020) paket bantuan itu disahkan berdasarkan pemungutan suara dari anggota DPR. Sebanyak 275 anggota telah menyetujui dan 134 menentang.

Trump juga telah menyetujui paket bantuan senilai US$ 2,3 triliun menjadi rancangan undang-undang (RUU). Bantuan itu terdiri dari US$ 1,4 triliun untuk lembaga pemerintah dan US$ 892 miliar untuk bantuan COVID-19.

Sejumlah paket bantuan itu akan berlanjut ke sidang Senat AS yang akan dilaksanakan hari ini. Namun, Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnel tidak menyebut apakah persetujuan sejumlah paket bantuan akan dilakukan pemungutan suara atau tidak.

Paket bantuan yang digelontorkan pemerintah AS untuk membantu jutaan keluarga dan pengangguran yang membutuhkan bantuan dana dan tunjangan pengangguran.

Setelah Trump menyetujui sejumlah paket bantuan COVID-19, pasar saham dunia ikut meningkat. Indeks saham Wall Street mencapai rekor tertinggi pada hari Senin. Selain itu paket bantuan juga menambah optimisme pemulihan ekonomi di Negeri Paman Sam.

Exit mobile version