Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengacu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dengan aturan itu, warga yang ingin melakukan perjalanan jauh wajib menunjukkan bukti keterangan sehat.
“Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).
Adita menjelaskan, bukti keterangan sehat tersebut melalui tes virus Corona (COVID-19). Tes Corona tersebut bisa menggunakan rapid test ataupun PCR test.
Hal itu, kata Adita, sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 lalu. Dalam SE tersebut, syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Sementara, bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit
Adita mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan baru dari Satgas COVID-19. Jika ada aturan baru mengenai Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub akan mengikutinya.
“Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas). Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian,” ujarnya