Site icon Arah Tujuan Negeri

Pegawai KPK Nanang Farid Syam Undur Diri Usai 15 Tahun Mengabdi: Saya Finish!

Detik.com, Jakarta – Gelombang pegawai KPK yang mengundurkan diri tak berhenti hanya di mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Hari ini, satu pegawai KPK yang telah mengabdi 15 tahun turut undur diri dari KPK.

Dia adalah Nanang Farid Syam selaku Penasihat Wadah Pegawai KPK. Dia mengundurkan diri di tanggal seperti saat dirinya pertama kali dilantik menjadi pegawai KPK pada 16 Desember 2005.

“Jadi tadi saya masuk ke kantor hari terakhir, udah dapat SK diterima pengunduran dirinya. Jadi per besok saya udah tidak jadi pegawai KPK lagi, sudah resmi per besok,” kata Nanang mengawali perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/12/2020).

Nanang mengatakan keputusan pengunduran dirinya memang tidak dipersiapkan sejak jauh hari. Dia menyebut mengajukan pengunduran diri di saat hari ulang tahunnya, yakni 12 November lalu.

“Saya mengajukan itu pas hari ulang tahun saya 12 November. Memang saya minta tanggal 16 karena tanggal 16 Desember 2005 saya dilantik. Jadi pas hari ini ulang tahun ke-15,” ucapnya.

Dia membeberkan alasan menyudahi masa baktinya di KPK. Sama dengan Febri Diansyah, Nanang mundur karena semenjak Undang-Undang KPK direvisi, situasi dan kondisi di KPK telah banyak berubah.

“Dari sisi subjektivitas saya, saya memang merasa akhir-akhir ini sudah tidak begitu bermanfaat rasanya. Jadi saya merasa ‘ya udah finis aja deh’ karena dari pada mudaratnya lebih banyak, jadi saya memilih keluar saja,” katanya.

Lebih jauh, Nanang bercerita tentang harapan masyarakat begitu besar terhadap pemberantasan korupsi hingga akhirnya dilemahkan secara sistematis melalui revisi UU KPK. Dia merasa selama bekerja 15 tahun, akhir-akhir ini kinerja KPK mengalami kemunduran.

“Sehingga saya merasa selama 15 tahun itu kerja-kerja KPK mengalami kemunduran ketika oligarki melalui tangan tangan ya di legislatif, di pemerintahan mulai menggerogoti UU KPK dan saya merasa negara tidak serius memberantas korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febri mengajukan pengunduran diri secara resmi tertanggal 18 September 2020 dari KPK. Namun Febri secara resmi menanggalkan jabatan di KPK pada 18 Oktober 2020.

Saat itu Febri memutuskan mundur karena menilai kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah. Febri pun memutuskan meninggalkan KPK tetapi tidak untuk semangat pemberantasan korupsi.

“Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” demikian bunyi surat pengunduran diri Febri Diansyah yang diperoleh detikcom pada September 2020 waktu itu.

Exit mobile version