Detik. com, – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, pekerja/buruh swasta juga berhak libur pada 9 Desember 2020, di mana bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Ida mengingatkan, para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada itu.
Hal tersebut diungkapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan resminya, Senin, (7/12/2020).
Apabila ada pekerja yang harus masuk pada Pilkada 9 Desember, maka pekerja itu berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.