Detik.com, Jakarta – Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Setya Utama mengatakan masalah sertifikat Monas sudah selesai. Setya menyebut kepemilikan tanah Monas sudah atas nama pemerintah pusat.
Soal Monas ini diungkapkan Setya saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020). Soal tanah Monas ini awalnya disinggung oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PD Muhammad Muraz.
“Pak Mensesneg atau yang mewakili kita suka membaca di media soal tanah Monas yang belum bersertifikat sampai saat ini, ini jadi rebutan antara Mensesneg dengan Pemda DKI,” kata Muraz.
Muraz meminta Kemensetneg untuk menyelesaikan masalah sertifikat Monas. Sehingga, katanya, tidak lagi timbul polemik.
“Ini kan Monas ini tahunya dibangun oleh negara karena ada tugu Monas, sebaiknya segera diselesaikan, dan itu barangkali saya sependapat untuk tetap dikuasai oleh pemerintah RI melalui Kemensetneg, kalau DKI kebanyakan dana untuk bantu pelihara ya nggak apa-apa,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Setya menyebut kalai sertifikat Monas sudah selesai. Dia mengatakan Monas sudah diatasnamakan oleh pemerintah pusat.
“Kabar baiknya baru saja kita dapat informasi dari BPN bahwa hari ini selesai pak, sertifikatnya atas nama pemerintah pusat dalam hal ini kementerian sekretariat negara seluas 73 hektare hak pakai atas nama kementerian sekretariat negara,” ujarnya.
Dia mengatakan Monas memang dibangun oleh dana pemerintah pusat. Namun, pada tahun ’78 ada serah terima pengelolaan aset kepada Pemda DKI. Sehingga itulah yang menjadi dasar DKI mengelola Monas hingga saat ini.
“Jadi memang dari sisi historinya Monas ini dibangun untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi kemerdekaan, dan dulunya adalah lapangan Ikada yang memang adalah dibangun dengan menggunakan dana dari pusat. Namun demikian pada tahun ’78 ada serah terima pengelolaan aset di atasnya, kepada Pemda DKI itu dari Depdikbud kepada Pemda DKI itu sebagai dasar bagi DKI untuk mengelola sampai saat ini,” ucap Setya.
Setya mengatakan pihaknya akan membuat memorandum untuk memperjelas sistem pengelolaan. Sehingga Pemda DKI memiliki hak untuk mengelola namun, kepemilikan ada di pemerintah pusat.
“Rencananya ke depan kami akan membuat memorandum standing pengelolaan Monas untuk tetap dikelola oleh DKI, karena di sana sudah ada UPT, sudah ada juga renovasi yang dilaksanakan dan ada pengelolaan aset, sehingga akan sangat bijak bila pengelolaan ada di sana tapi kepemilikan ada di pempus,” tuturnya.