Site icon Arah Tujuan Negeri

Kapolri soal Penghadangan di Petamburan: Negara Tak Boleh Dikalahkan Premanisme

Detik.com,- Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis berpesan kepada jajarannya bahwa negara tak boleh kalah oleh ormas yang bersikap seperti preman. Hal ini disampaikan Idham terkait peristiwa penghadangan dan pengusiran yang dilakukan laskar FPI kepada anggota Polda Metro Jaya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme,” tegas Idham dalam keterangan pers yang disiarkan Divisi Humas Polri, Kamis (3/12/2020).

Idham mengancam akan menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum. Dia meminta seluruh elemen masyarakat tertib dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap Idham.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” sambung dia.

Di masa pandemi Corona (COVID-19), Idham memegang asas salus populi suprema lex exto. “Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkas Idham.

Divisi Humas Polri, dalam rilisnya, kemudian membeberkan ancaman pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP terkait kasus penghadangan penyidik yang hendak mengantarkan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq oleh laskar FPI.

“Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,” tulis Divisi Humas Polri.

“Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” sambungnya.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya tengah menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara-acara yang dihadiri Habib Rizieq setibanya di Indonesia awal November lalu.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelas Divisi Humas Polri.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (2/12) kemarin kembali melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun upaya penyidik dihalang-halangi oleh laskar FPI.

Pantauan detikcom di Gang Paksi, Jl Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (2/12), pukul 11.00 WIB, tiga penyidik Polda Metro Jaya datang ke lokasi. Penyidik didampingi Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan.

Namun penyidik tidak dapat masuk ke rumah Habib Rizieq. Sejumlah personel laskar FPI membuat pagar betis memblokade akses ke rumah Habib Rizieq.

Sore hari, penyidik kembali menyambangi petamburan. Perwakilan laskar sempat bertanya mengenai maksud kedatangan polisi tersebut. Salah seorang polisi kemudian menjelaskan bahwa dirinya hendak mengantarkan surat panggilan kepada Habib Rizieq.

“Insyaallah saya mengantarkan panggilan untuk panggilannya Pak Habib Rizieq. Insyaallah saya lakukan sekarang, mohon izin,” kata salah seorang perwakilan polisi di lokasi.

Setelah itu, ada salah seorang yang mengaku sebagai pihak yang mewakili pengacara. Tak lama kemudian, tiga penyidik berjalan menuju arah kediaman Habib Rizieq.

Tak lama setelah itu, para penyidik yang sempat menembus barisan laskar itu kembali keluar. Mereka mengaku sudah menyerahkan surat panggilan kepada pihak Habib Rizieq.

“Sudah,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat ditanya apakah surat panggilan itu sudah diterima pihak Habib Rizieq.

Exit mobile version