Detik.com,- Jakarta – Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Eggi Sudjana. Penyidik memanggil Eggi Sudjana dalam kapasitas sebagai tersangka kasus makar pada 2019.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Dalam surat panggilan itu, Eggi Sudjana dipanggil sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan mengecek terlebih dahulu surat panggilan tersebut.
“Besok saya cek,” kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12/2020).
Eggi Sudjana membenarkan surat panggilan tersebut. Eggi Sudjana mengatakan menerima surat panggilan tersebut pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.
“Iya benar tengah malam. Jam 01.30 WIB malam ya,” ujar Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana kemudian menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut. Dia menyebut saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai advokat Prabowo Subianto pada April 2019.
Eggi Sudjana mengklaim statusnya sebagai advokat yang dilindungi UU membuat dirinya mempertanyakan keputusan polisi terkait penetapan tersangka yang menimpa dirinya.
“Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu tanggal 17 April 2019 saat hari pemilu saya berbicara di depan rumahnya Prabowo. Posisinya sebagai advokat yang punya UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidanakan atau digugat perdata saat membela klien,” ujar Eggi Sudjana.
“Posisi saya membela klien pada saat itu Prabowo Subianto. Maka pertanyaannya bagaimana polisi bisa melangkahi UU advokat?” sambungnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap Eggi Sudjana atas dugaan tindakan perbuatan makar atau mengancam keamanan negara. Pada 7 Mei 2019, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggi Sudjana pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.