Site icon Arah Tujuan Negeri

Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan, Saya Titip Itu

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak banyak berkomentar soal  proses hukum yang sedang dijalani oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Ad Interim pengganti Edhy, menyerahkan proses hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanya KPK,” kata Luhut usai menggelar rapat bersama pejabat KKP di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 27 November 2020. Tapi Luhut berharap KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jangan berlebihan, saya titip itu aja. Tidak semua orang jelek, banyak orang baik kok,” kata dia. Namun, Luhut tidak menjelaskan lebih rinci maksudnya meminta KPK tidak berlebihan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Selain Edhy, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “KPK menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 25 November 2020.

Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sementara tersangka pemberi hadiah adalah Suharjito, Direktur PT DPP.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FAJAR PEBRIANTO


Exit mobile version