Site icon Arah Tujuan Negeri

ICW ke KPK: Selevel Menteri Bisa Ditangkap, Harun Masiku Bagaimana?

Detik.com – Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap ekspor benur. ICW menyindir KPK yang bisa menangkap selevel menteri dibanding buron suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku yang masih tidak diketahui keberadaannya.

“Dalam konteks ini, ICW pun mempertanyakan kenapa aktor selevel menteri dapat ditangkap KPK sedangkan Harun Masiku tidak? ICW meyakini faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah keengganan dari Deputi Penindakan untuk mengevaluasi tim satuan tugas,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (26/11/2020).

Foto: DPO Harun Masiku. (Situs resmi KPK).

Kurnia menyarankan agar pimpinan KPK membubarkan tim satuan tugas untuk memburu Harun Masiku. Jika tidak, kata Kurnia, akan muncul kecurigaan publik bahwa Harun Masiku diduga dilindungi internal KPK.

“Untuk itu, akan lebih baik jika pimpinan KPK segera membubarkan tim satuan tugas Harun Masiku lalu kemudian menggantinya dengan tim yang selama ini terbukti berhasil meringkus tiga buronan seperti Nurhadi, Hiendra, dan Rezky. Tak hanya buronan, tim tersebut juga turut meringkus Edhy Prabowo. Jika ini tidak kunjung dilakukan, maka patut diduga ada pihak-pihak di internal KPK yang berkeinginan melindungi Harun Masiku,” katanya.

Kurnia mengingatkan agar KPK tidak larut dalam euforia penangkapan menteri yang menjadi atensi publik ini. Sebab, kata Kurnia, KPK masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap buron yang telah lama menghilang sejak Januari lalu.

Kendati demikian, ICW mengapresiasi kinerja KPK karena telah meringkus Menteri KKP Edhy Prabowo. Namun, ucap Kurnia, Kondisi KPK masih menurun drastis, apalagi terkait proses penindakan yang cukup alot.

“Pada dasarnya ICW mengapresiasi kinerja dari penyidik KPK yang pada akhirnya dapat meringkus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Namun proses hukum ini tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala. Sebab, sejak berlakunya UU 19/2019 praktis penindakan KPK menurun drastis,” ungkapnya.

“Selain karena adanya ketidaksamaan visi diantara pimpinan KPK, hal lain juga terkait proses penindakan yang semakin melambat karena adanya Dewan Pengawas,” imbuhnya.

Exit mobile version