TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli forensik wajah dalam video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
“Sampai dengan saat ini hasilnya belum ada dari saksi ahli forensik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 24 November 2020.
Sambil menunggu hasil dari saksi ahli forensik, penyidik juga masih mengejar pelaku yang pertama kali menyebarkan video porno itu. Polisi juga masih menunggu kedatangan satu orang saksi lagi yang punya kaitan dengan salah satu tersangka.
“Kalau untuk yang dua tersangka, sementara ditahan untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Yusri.
Dalam kasus penyebaran video viral mirip Gisella Anastasia ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni PP dan MN.
Baca juga: Identifikasi Wajah di Video Porno Mirip Gisel, Polisi Libatkan Ahli Forensik
Kedua tersangka yang sudah ditahan disebut sebagai penyebar video syur mirip Gisel paling masif. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.