Detik.com,- Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md kembali berbicara soal omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tak kunjung reda disorot publik. Mahfud mengatakan tak menutup kemungkinan untuk legislative review UU Cipta Kerja bila diputus ada kesalahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud awalnya bicara soal dua kesalahan dalam pembuatan UU. Memperbaiki dua kesalahan itu pun tak bisa dipukul rata, ada yang dituntaskan ke DPR dan MK.
“Ya itu nanti sudah anu ya…ada kesalahan yang sifatnya klerikal, ada yang sifatnya substansial. Yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan jalurnya kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diselesaikan MK itu kalau yang klerikal,” kata Mahfud di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (5/11/2020).
Bila ada kesalahan substansi dalam UU Cipta Kerja, Mahfud mempersilakan diajukan gugatan ke MK. Jika MK memutus adanya kesalahan dalam substansi UU Cipta Kerja, kata Mahfud, pemerintah tak menutup adanya legislative review.
“Kalau yang substansi ya silakan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah, nanti kita akan ada legislative review-nya, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah,” ujar mantan Ketua MK ini.
Apa yang dilakukan setelahnya? Pemerintah akan membentuk tim kerja. Segala masukan dari elemen masyarakat akan ditampung.
“Lalu kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral bukan dari pemerintah tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu. Agar nanti dalam proses perbaikan baik judicial review, baik legislative review, baik penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan itu semuanya bisa terakomodasi,” ucapnya.
“Yang jelas UU Cipta Kerja itu tujuannya baik, nah sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki, itu saja,” imbuh Mahfud.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Setelah dipublikasikan, UU Cipta Kerja resmi digugat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dilihat detikcom di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11), UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin (2/11) pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945,” tulis MK di bagian pokok perkara.
Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal, Sekjen KSPI Ramidi, dan kawan-kawan bertindak sebagai pemohon.
“Kami informasikan, bahwa judicial review KSPI sudah didaftarkan ke MK,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada wartawan.