TEMPO.CO, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jawa Tengah tentang upah minimum provinsi atau UMP adalah sepenuhnya hak pengusaha. “(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya,” ucap Ganjar, Kamis, 5 November 2020.
Sebelumnya Apindo Jawa Tengah berencana menggugat keputusan Ganjar karena menaikkan UMP tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Lebih jauh Ganjar mendorong Apindo Jateng untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing. “Kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi,” tuturnya.
Ganjar menjelaskan dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil, kulit, dan sepatu itu diketahui ternyata para buruh juga bersikap terbuka. Sebab, transparansi dari perusahaan itu dibutuhkan saat ini.
“Kalau mereka perusahaannya untung, maka fair kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi, silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi, mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya,” ujar Ganjar.
Para buruh itu, menurut Ganjar, juga meminta pengawas tenaga kerja di Jateng, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja lebih keras, terutama untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha dan buruh yang terlihat belum terlalu bisa transparan.
“Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo, yuk ajak buruhnya untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Sekali lagi secara transparan agar informasi itu sampai dan keputusan bisa diterima kedua pihak,” katanya.