Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Rabu, November 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polisi Ungkap 2 Klaster Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 17 M Nirina Zubir

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
19 November 2021
in Nusantara
0
Polisi Ungkap 2 Klaster Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 17 M Nirina Zubir

Polda Metro Jaya menyatakan kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan Nirina Zubir sebagai korbannya dilakukan oleh dua klaster tersangka. Dua klaster ini melibatkan tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, sebagai dalangnya dan juga notaris.

“Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus mengatakan tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,” katanya.

Tubagus mengatakan kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris,” ucapnya.

Motif Ekonomi

Sementara itu, Tubagus mengungkap motif tersangka melakukan penggelapan aset tersebut.

“Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank,” jelas Tubagus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Sejarah Hari Pahlawan Indonesia

Sejarah Hari Pahlawan Indonesia

9 November 2023
Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

10 November 2022
OJK Izinkan Industri Pialang Asuransi di Indonesia

OJK Izinkan Industri Pialang Asuransi di Indonesia

18 Maret 2024
Kakorlantas Polri-Operasi Zebra 2025

Korlantas Susun Strategi Komprehensif Hadapi Mobilitas Nataru

19 November 2025
Sanksi PKH Judol DIY

Tegas! Pengawasan Bansos Diperketat, 7.001 Penerima PKH di DIY Terancam Dicoret Permanen karena Judi Online

19 November 2025
Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas: Penanganan Balap Liar dan Kemitraan Ojol Sebagai Solusi Keamanan Lalu Lintas di Operasi Zebra 2025

19 November 2025
Operasi Zebra 2025-Kakorlantas Irjen Agus

Tegas! Kakorlantas Ajak Masyarakat, Keselamatan Jalan Hasil Kerja Bersama Aparat

18 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz