Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia Kamtibmas

Bareskrim Ungkap Kolusi Pinjol Ilegal-Koperasi Simpan Pinjam

Admin Arahnegeri by Admin Arahnegeri
31 Juli 2021
in Kamtibmas
0
Bareskrim Ungkap Kolusi Pinjol Ilegal-Koperasi Simpan Pinjam

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan terdapat perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang terafiliasi dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk melakukan aksinya.

Hal tersebut dilakukan untuk membuat jaringan secara lebih luas sehingga korban tersebar di banyak wilayah.

“Berkembang bahwa ternyata pelaku itu selain PT SCA (perusahaan pinjol), juga terafiliasi dengan beberapa koperasi simpan pinjam,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (29/7).

Ia menjelaskan, KSP tersebut terungkap usai pihak kepolisian mendalami PT SCA yang terungkap praktik usahanya di kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Ternyata, kata dia, terdapat beberapa jaringan lain yang tersebar di kawasan Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, hingga di Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, Bareskrim menangkap delapan tersangka di Medan yang terlibat dalam praktik pinjaman online tersebut.

“Ada koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super, dan lain-lain. Semua terafiliasi dengan jaringan ini,” jelas dia.

Bareskrim, kata dia, masih akan mengembangkan jaringan tersebut. Pasalnya, masih terdapat warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam perkara itu dan kini menjadi buronan.

Helmy mengatakan, jaringan pinjol ilegal dapat terus berkembang dan membuka usahanya meski sudah dilakukan pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, hp, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Menurutnya, ribuan SIM card itu telah teregistrasi sehingga penyidik tengah mempertanyakan proses tersebut pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Karena yang umum diketahui bersama, registrasi satu kartu perdana itu menggunakan NIK dan maksimal kalau tidak salah dua kartu. Kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil,” jelas dia.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKHLAK BUMN Tren, Ini Nilai-Nilai yang Diimplementasikan Seluruh BUMN

AKHLAK BUMN Tren, Ini Nilai-Nilai yang Diimplementasikan Seluruh BUMN

13 Juni 2023
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Info GTK Kembali Dapat Diakses, Berikut Cara Login dan Verifikasi Data

Info GTK Kembali Dapat Diakses, Berikut Cara Login dan Verifikasi Data

28 Februari 2025
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Kakorlantas Targetkan 500 Kamera ETLE Terpasang di Kalimantan Timur Hingga 2026

10 Desember 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. 3

Kakorlantas Buka Uji Sertifikasi Petugas Dakgar Lantas, Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis

10 Desember 2025
Kakorlantas Apresiasi Polda Metro Jaya e-TLE Jakarta Minim Komplain Publik

Kakorlantas Apresiasi Polda Metro Jaya e-TLE Jakarta Minim Komplain Publik

8 Desember 2025
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Permudah Pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB untuk Korban Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz