Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

PPATK Blokir 59 Rekening FPI

doddodydod by doddodydod
7 Januari 2021
in Nasionalku
0
PPATK Blokir 59 Rekening FPI

Jakarta –

Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dihentikan sementara aktivitasnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

PPATK juga menyebut jika pemblokiran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan sampai dengan (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Dia menyebutkan penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindak lanjuti oleh PPATK sesuai kewenangannya.

Untuk Mencegah Pemindahan Dana

Tindakan yang dilakukan PPATK dimaksud adalah tindakan yang diberikan oleh UU untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Dia mengungkapkan saat ini sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. PPATK juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Simak Video “Kuasa Hukum FPI Buka-bukaan soal Pembekuan Rekening oleh PPATK“
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Dedikasi Infrastruktur Jelas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Raih Sutami Awards Kategori Asta Cita

2 Desember 2025
Pemerintah Harus Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai Tahun 2023

Pemerintah Harus Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai Tahun 2023

10 Maret 2023
Korlantas Polri Bersinergi dengan Jasa Marga Buka Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan untuk Arus Balik Lebaran

Korlantas Polri Bersinergi dengan Jasa Marga Buka Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan untuk Arus Balik Lebaran

3 April 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Dedikasi Infrastruktur Jelas Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Raih Sutami Awards Kategori Asta Cita

2 Desember 2025
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Smart City Yogyakarta untuk Pengamanan Nataru 2025-2026

30 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum.

Kakorlantas Cek Kesiapan Exit Tol Prambanan Hadapi Arus Nataru 2025/2026

29 November 2025
Hari Ke-12 Operasi Zebra 2025: Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum Konsisten Ditingkatkan

Hari Ke-12 Operasi Zebra 2025: Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum Konsisten Ditingkatkan

29 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz