Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Inovasi Nasionalku

PPATK Periksa Rekening FPI yang Diblokir, Hasilnya Diteruskan ke Penegak Hukum

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Nasionalku
0
PPATK Periksa Rekening FPI yang Diblokir, Hasilnya Diteruskan ke Penegak Hukum

Jakarta –

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menganalisis rekening Front Pembela Islam (FPI) yang mereka blokir. PPATK akan menyerahkan hasil analisis ke penegak hukum yang berwenang.

“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ucap Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Natsir menambahkan ada 59 rekening FPI yang dibekukan. Dia belum merinci total saldo yang ada di 59 rekening tersebut. Natsir hanya menyebut total saldo di 59 rekening itu ada ratusan juta.

“Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” kata Natsir.

“(Total uang ada) ratusan juta, cuma dari semua rekening yang ada,” bebernya.

Dia menjelaskan pemeriksaan rekening FPI ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lalu, lanjutnya, juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

“Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan utama, salah satunya kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” terang dia.

Lainnya Natsir pun menerangkan tindakan ini dilakukan PPATK untuk mencegah adanya upaya tindak pidana.

“Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” pungkasnya.

(zak/zak)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

Yuk Simak 15 Pahlawan Nasional Asal Jawa Barat dan Profilnya

10 November 2022
Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta 2

Kakorlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld di Jakarta

16 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Poal Drs. Agus Suryonugroho

Banter Adis Apresiasi Korlantas Polri Sukses Terapkan Teknologi e-TLE Drone untuk Pengawasan Lalu Lintas

16 Januari 2026
Kakorlantas

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

17 Januari 2026
Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta 2

Kakorlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld di Jakarta

16 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Poal Drs. Agus Suryonugroho

Banter Adis Apresiasi Korlantas Polri Sukses Terapkan Teknologi e-TLE Drone untuk Pengawasan Lalu Lintas

16 Januari 2026
E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas

Korlantas Polri Resmi Gunakan Drone ETLE untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas

16 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz