Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Beranda Berita Umum

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Pantau dan Tindak Pelanggaran Parkir di Bahu Jalan

doddodydod by doddodydod
13 Januari 2026
in Berita Umum
0
E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 2

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi melalui penerapan e-TLE Drone Patrol Presisi di sejumlah titik rawan. Selasa (13/1/2026), sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas berhasil teridentifikasi dan terekam kamera drone, didominasi oleh pengendara roda dua.

Pelanggaran yang terdeteksi meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan keselamatan dasar hingga pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang sah. Berdasarkan laporan Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, rincian pelanggaran adalah 20 kasus parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Penggunaan e-TLE Drone juga difokuskan untuk mengawasi perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai fungsi, yang sering menyebabkan kemacetan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat demi mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya. Teknologi drone memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran yang sulit dijangkau kamera e-TLE statis dan pengawasan lapangan konvensional.

Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terintegrasi otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional, melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum penindakan sesuai regulasi berlaku.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri melalui AKBP Irwan Andeta menekankan, penerapan e-TLE Drone bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas secara digital dan berkelanjutan.

“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan dapat dikenakan. Pengawasan kini dilakukan digital dari udara sehingga mampu menjangkau setiap sisi jalan raya, termasuk perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai,” jelas AKBP Irwan Andeta.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dan menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama di jalan raya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Persiapkan Agenda Anda!

4 Desember 2024
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Kakorlantas Jelaskan e-TLE Drone: Inovasi dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

12 Januari 2026
Instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dirlantas Harus Ciptakan Inovasi Pelayanan

Instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dirlantas Harus Ciptakan Inovasi Pelayanan

9 Januari 2026
E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 2

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Pantau dan Tindak Pelanggaran Parkir di Bahu Jalan

13 Januari 2026
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Kakorlantas Jelaskan e-TLE Drone: Inovasi dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

12 Januari 2026
Instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dirlantas Harus Ciptakan Inovasi Pelayanan

Instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dirlantas Harus Ciptakan Inovasi Pelayanan

9 Januari 2026
Sinergi Kakorlantas Polri Dan Asosiasi Pengemudi Targetkan Zero Overdimension 2027

Sinergi Kakorlantas Polri Dan Asosiasi Pengemudi Targetkan Zero Overdimension 2027

9 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz