Site icon Arah Tujuan Negeri

Korlantas Polri Gunakan ETLE Drone Presisi Pantau Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

ETLE Drone Presisi

ETLE Drone Presisi

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengoperasikan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi guna memperketat pengawasan pelanggaran sistem ganjil genap di ruas-ruas protokol Jakarta secara real-time. Inisiatif ini merupakan instruksi dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis digital.

ETLE Drone Patrol Presisi memungkinkan pengawasan secara objektif dengan memanfaatkan ruang udara ibu kota sebagai area strategis pemantauan. Teknologi ini bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran di tengah tingginya mobilitas warga, khususnya di ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas tinggi seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.

Kegiatan pemantauan ini dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Brigjen Faizal bersama pengendalian teknis di lapangan oleh Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Drone yang digunakan dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan dan membaca pelat nomor kendaraan, sekaligus mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian nomor polisi dengan hari dan tanggal pemberlakuan.

Dasar penindakan pelanggaran meliputi Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 terkait pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ganjil genap dikategorikan melanggar rambu pembatasan lalu lintas berdasarkan rekaman ETLE.

Semua pelanggaran terekam akan terintegrasi ke sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi, verifikasi oleh petugas, dan penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik sesuai perundang-undangan. Rekaman digital ini menjadi alat bukti sah dalam penegakan hukum.

Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini diharapkan efektif tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pengendara. Selain fungsi hukum, teknologi ini berperan sebagai pencegah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati kebijakan ganjil genap.

Melalui program ini, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Korlantas dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, serta berorientasi pada keselamatan. Upaya tersebut diharapkan mendukung pengendalian mobilitas di Jakarta, menurunkan pelanggaran, dan membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

Exit mobile version