Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan transformasi penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas serta menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan, khususnya di kawasan dengan mobilitas tinggi.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone berhasil merekam 30 pelanggaran lalu lintas, mayoritas dialami pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Ketidakpatuhan ini merupakan faktor utama peningkatan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Menurut Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak menggunakan helm yang memenuhi standar SNI saat berkendara diancam pidana denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo menjelaskan bahwa pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih mendominasi temuan pengawasan ETLE Drone.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menyatakan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan inovasi strategis yang menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Teknologi drone memungkinkan pemantauan yang luas dan presisi terhadap pelanggaran yang berpotensi fatal.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menegaskan fokus pengawasan di Cibubur khusus pada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, sebagai penyebab utama tingginya fatalitas kecelakaan.
Pemanfaatan kamera drone beresolusi tinggi memungkinkan identifikasi jelas pelanggar, baik pengendara maupun penumpang tanpa helm. Rekaman pelanggaran diproses secara objektif melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung di lapangan, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan dan pengendalian teknis dikendalikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, dan keabsahan data hasil rekaman. Evaluasi rutin dilakukan untuk menjaga kualitas penindakan sesuai ketentuan hukum.
Kombes Dwi juga mengungkapkan bahwa penekanan pada pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi bagian upaya edukasi bagi masyarakat agar lebih disiplin dan sadar pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap diutamakan melalui sosialisasi, sejalan dengan penegakan hukum humanis dan presisi.
Dengan penerapan ETLE Drone Patrol Presisi yang fokus menangani pelanggaran helm SNI, Korlantas Polri berharap meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka fatalitas kecelakaan, dan membangun budaya berlalu lintas yang aman serta tertib.







