Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi melalui penerapan e-TLE Drone Patrol Presisi di sejumlah titik rawan. Selasa (13/1/2026), sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas berhasil teridentifikasi dan terekam kamera drone, didominasi oleh pengendara roda dua.
Pelanggaran yang terdeteksi meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan keselamatan dasar hingga pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang sah. Berdasarkan laporan Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, rincian pelanggaran adalah 20 kasus parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Penggunaan e-TLE Drone juga difokuskan untuk mengawasi perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai fungsi, yang sering menyebabkan kemacetan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat demi mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya. Teknologi drone memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran yang sulit dijangkau kamera e-TLE statis dan pengawasan lapangan konvensional.
Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terintegrasi otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional, melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum penindakan sesuai regulasi berlaku.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri melalui AKBP Irwan Andeta menekankan, penerapan e-TLE Drone bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas secara digital dan berkelanjutan.
“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan dapat dikenakan. Pengawasan kini dilakukan digital dari udara sehingga mampu menjangkau setiap sisi jalan raya, termasuk perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai,” jelas AKBP Irwan Andeta.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dan menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama di jalan raya.

