JAKARTA – Menindaklanjuti serangkaian pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi memberikan sanksi tegas kepada PT Cahaya Wisata Transportasi. Sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan ini dijatuhkan kepada perusahaan yang lebih dikenal dengan nama Cahaya Trans tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026) di Jakarta, menyampaikan bahwa pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan. Keputusan tersebut secara hukum terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
Selama masa pembekuan, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan administrasi secara menyeluruh. “Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan.
Selain masalah administrasi armada, PT Cahaya Wisata Transportasi juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum. Kewajiban ini harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan guna menjamin standar keamanan penumpang di masa depan.
“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Dirjen Aan. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut dalam masa sanksi, pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pencabutan permanen izin bus AKAP dan bus Pariwisata.
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, ditemukan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan PO Cahaya Trans. Perusahaan diketahui tidak melaporkan perubahan kepengurusan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki.
“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan merinci penyebab jatuhnya sanksi tersebut.
Sanksi berat ini merupakan buntut dari insiden tragis yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya terluka setelah bus oleng dan terguling akibat pengemudi yang kehilangan kendali di jalan menikung.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh operator bus di Indonesia untuk selalu mengedepankan aspek keselamatan di atas kepentingan komersial. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang abai terhadap aturan.
“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkas Dirjen Aan Suhanan.








