JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melanjutkan upaya pembersihan data penerima bantuan sosial (bansos). Setelah menerima data valid dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dinas Sosial (Dinsos) DIY telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 7.001 penerima manfaat yang terbukti terlibat praktik perjudian online (judol).
Langkah ini mengirimkan pesan kuat bahwa bansos, yang ditujukan untuk kesejahteraan, tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan ilegal dan merugikan.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan dasar filosofis di balik kebijakan tersebut:
“Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” tegas Endang Patmintarsih, seperti dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Bantul dan Gunungkidul Dominasi Kasus
Penghentian bantuan ini didasarkan pada instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) setelah menindaklanjuti temuan PPATK. Verifikasi data telah dilakukan oleh para pendamping PKH di lapangan, dan distribusi kasus menunjukkan konsentrasi yang tinggi di beberapa wilayah:
- Kabupaten Gunungkidul mencatat angka tertinggi dengan 2.397 penerima.
- Kabupaten Bantul menyusul dengan 1.711 penerima.
- Kabupaten Sleman memiliki 1.106 penerima.
- Sementara itu, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo masing-masing mencatat 938 dan 849 kasus.
Endang menegaskan kembali tujuan utama bansos, yaitu membantu pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan ekonomi penerima.
“Pemerintah maunya membantu untuk kebutuhan dasar dia, lalu diberdayakan lagi secara ekonominya,” katanya.
Meskipun status penghentian saat ini adalah sementara, Dinsos DIY membuka ruang klarifikasi. Pihak Dinsos menyadari bahwa pelaku judol mungkin saja bukan penerima manfaat PKH secara langsung, melainkan anggota keluarga mereka (suami atau anak).
“Istrinya mungkin tidak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Mereka memakai itu untuk judi,” ujarnya.
Namun, ketidakmampuan untuk memberikan penjelasan atau sanggahan yang memadai akan berujung pada sanksi yang lebih berat.
“Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” kata Endang.
Artinya, jika tidak ada klarifikasi dalam batas waktu yang diberikan, bantuan PKH bagi 7.001 keluarga ini akan dihentikan secara permanen dan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan dan patuh.

