Site icon Arah Tujuan Negeri

PMK 11/2025 Ubah Ketentuan PPN Besaran Tertentu, Ini Rinciannya

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain mengubah nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, aturan ini juga menyesuaikan besaran tertentu dalam pemungutan PPN, termasuk untuk jenis penyerahan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022).

Dalam PMK 71/2022, terdapat lima jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Pasal 17 PMK 11/2025 merevisi ketentuan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Berikut perbandingan tarif PPN besaran tertentu sebelum dan setelah berlakunya PMK 11/2025:

Jenis PenyerahanTarif Sebelum PMK 11/2025Tarif Setelah PMK 11/2025
Jasa Pengiriman Paket10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Freight Forwarding10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Penyelenggaraan Pemasaran dengan Voucer10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Dirinci)10% dari tarif PPN (1,2%)10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Tidak Dirinci)5% dari tarif PPN (0,6%)5% dikali 11/12 dari tarif PPN (0,55%)

Sebelumnya, PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa pemungutan PPN atas jasa kena pajak tersebut mengikuti ketentuan dalam PMK 71/2022, di mana besaran tertentu dihitung sebesar 10% dikali tarif PPN 12%, sehingga pengusaha wajib memungut PPN sebesar 1,2% dari dasar pengenaan pajak (atau 0,6% untuk perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah yang tagihannya tidak dirinci).

Dengan berlakunya PMK 11/2025, besaran tertentu yang dipungut berubah menjadi 10% dikali 11/12 dikali tarif PPN 12%, atau dengan kata lain turun menjadi 1,1%.

Mulai Berlaku Sejak 4 Februari 2025

PMK 11/2025 resmi diundangkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025. Namun, berdasarkan Pasal 22 aturan ini, ketentuan dalam PMK 11/2025 tetap berlaku untuk transaksi yang telah terjadi sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum peraturan ini diundangkan.

Dengan adanya perubahan ini, pengusaha di sektor terkait perlu segera menyesuaikan perhitungan pajak sesuai ketentuan terbaru.

Baca Juga : Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Exit mobile version